Kebijakan Penerbitan Visa Jepang

Kebijakan Penerbitan Visa Jepang 
dalam rangka Memberantas Perdagangan Manusia (Trafficking)


1.
  Untuk meningkatkan kesempatan para warganegara asing untuk berkunjung ke Jepang, Kementerian Luar Negeri Jepang telah berupaya menyederhanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap permohonan visa Jepang. Sementara itu, juga ditingkatkan upaya untuk mencegah kegiatan illegal di Jepang. Sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian tersebut, bila diperlukan, setiap permohonan visa akan dilakukan pemeriksaan secara ketat. Khususnya, akhir-akhir ini, yang menjadi keprihatinan pemerintah Jepang adalah teridentifikasinya cukup banyak korban perdagangan manusia (trafficking) di kalangan wanita asing yang dibawa ke Jepang melalui organisasi-organisasi kejahatan, terutama dari Asia, Eropa Timur, Rusia, dan Amerika Latin.
  Dari sisi kemanusiaan serta dan guna melindungi hak asasi para wanita asing dan anak-anak, pemerintah Jepang telah berupaya memerangi perdagangan manusia.
(Rencana Aksi Jepang berupa Tindakan-tindakan untuk Memerangi Trafficking :
      http://www.mofa.go.jp/policy/i_crime/people/index_a.html).
2.
  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jepang di seluruh dunia telah berupaya untuk memeriksa setiap permohonan visa secara hati-hati, dan upaya ini akan terus dilanjutkan guna mencegah terjadinya trafficking . Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh Kantor Konsulat Jepang di Indonesia mulai menerapkan pemeriksaan permohonan visa secara ketat, termasuk permohonan visa kunjungan sementara. Untuk meningkatkan kesempatan para warganegara asing untuk berkunjung ke Jepang, Kementerian Luar Negeri Jepang telah berupaya menyederhanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap permohonan visa Jepang. Sementara itu, juga ditingkatkan upaya untuk mencegah kegiatan illegal di Jepang. Sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian tersebut, bila diperlukan, setiap permohonan visa akan dilakukan pemeriksaan secara ketat. Khususnya, akhir-akhir ini, yang menjadi keprihatinan pemerintah Jepang adalah teridentifikasinya cukup banyak korban perdagangan manusia (trafficking) di kalangan wanita asing yang dibawa ke Jepang melalui organisasi-organisasi kejahatan, terutama dari Asia, Eropa Timur, Rusia, dan Amerika Latin.
3.
  Dalam hal ini, ada kemungkinan terjadi kasus di mana proses pemeriksaan permohonan visa diperlukan waktu yang lebih lama daripada waktu biasa, yaitu rata-rata 4 hari kerja; atau bisa saja pemohon diminta untuk menyampaikan dokumen tambahan dan/atau diperlukan wawancara (tanya-jawab), khususnya bila pemohon adalah wanita muda atau anak-anak yang rentan terhadap trafficiking manusia. Untuk itu kami mohon pengertian dan kerjasama anda.

Berikut ini dicantumkan beberapa petunjuk yang mungkin anda perlukan sebelum anda mengajukan permohonan visa ke Jepang :
Sudahkah anda membaca dan tahu tentang undang-undang keimigrasian dan peraturan-peraturan Jepang ?
Bila anda mengajukan permohonan untuk “temporary visitor visa” (visa kunjungan sementara), maka anda TIDAK BOLEH bekerja di Jepang.
Bila anda mengajukan permohonan untuk “working visa” (visa untuk bekerja), maka anda harus lulusan pendidikan tinggi atau punya pengalaman kerja tertentu sebagai seorang profesional di suatu bidang. TIDAK diizinkan bekerja sebagai waitress (pelayan), hostess, maid (pembantu) dan PSK (pekerja seks komersial). Jangan menjadi korban yang terperangkap oleh bujukan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan demikian, hal itu dapat akibatkan terjadinya trafficking manusia.
Apakah semua dokumen yang anda miliki seperti paspor, kontrak, sertifikat, dan formulir aplikasi visa sudah diperiksa dengan seksama oleh anda sendiri? Apakah keterangan pada masing-masing dokumen itu benar dan tepat ? Apakah memang anda sendiri yang menandatangani dokumen-dokumen itu ?
Apakah anda tahu benar apa yang akan anda lakukan/kerjakan di Jepang ? Bila anda akan bekerja di Jepang, apakah anda tahu tentang persyaratan kerja dan aturan upahnya ? Apakah anda sudah punya nomor telpon darurat di Jepang, seperti kedutaan besar, konsulat atau kantor perwakilan negara asal anda ?
Apakah anda telah membayar uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan visa ke Jepang ? Atau anda telah meminjam uang dalam jumlah besar yang akan anda kembalikan dengan penghasilan yang nanti anda akan peroleh di Jepang ? Perlu anda ketahui bahwa ada sejumlah agen dan broker (calo) yang mencoba mengeksploitasi (memeras) anda dengan mengirim anda ke Jepang.

Kalau ada hal yang ingin anda tanyakan atau timbul keraguan dalam prosedur permohonan visa ke Jepang ini, silakan anda hubungi petugas visa di Kedutaan Besar Jepang bagian Konsuler

demikian Informasi kebijakan Penerbitan Visa Jepang semoga bermanfaat, sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:
>> Prosedur pengajuan Visa ke jepang
>> Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) Permohonan visa ke jepang
>> Working visa jepang untuk eks kenshusei yang ingin kembali

Website penting:
>>Persyaratan kerja ke jepang

reff:www.id.emb-japan.go.jp
Kebijakan Penerbitan Visa Jepang 
dalam rangka Memberantas Perdagangan Manusia (Trafficking)


1.
  Untuk meningkatkan kesempatan para warganegara asing untuk berkunjung ke Jepang, Kementerian Luar Negeri Jepang telah berupaya menyederhanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap permohonan visa Jepang. Sementara itu, juga ditingkatkan upaya untuk mencegah kegiatan illegal di Jepang. Sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian tersebut, bila diperlukan, setiap permohonan visa akan dilakukan pemeriksaan secara ketat. Khususnya, akhir-akhir ini, yang menjadi keprihatinan pemerintah Jepang adalah teridentifikasinya cukup banyak korban perdagangan manusia (trafficking) di kalangan wanita asing yang dibawa ke Jepang melalui organisasi-organisasi kejahatan, terutama dari Asia, Eropa Timur, Rusia, dan Amerika Latin.
  Dari sisi kemanusiaan serta dan guna melindungi hak asasi para wanita asing dan anak-anak, pemerintah Jepang telah berupaya memerangi perdagangan manusia.
(Rencana Aksi Jepang berupa Tindakan-tindakan untuk Memerangi Trafficking :
      http://www.mofa.go.jp/policy/i_crime/people/index_a.html).
2.
  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jepang di seluruh dunia telah berupaya untuk memeriksa setiap permohonan visa secara hati-hati, dan upaya ini akan terus dilanjutkan guna mencegah terjadinya trafficking . Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh Kantor Konsulat Jepang di Indonesia mulai menerapkan pemeriksaan permohonan visa secara ketat, termasuk permohonan visa kunjungan sementara. Untuk meningkatkan kesempatan para warganegara asing untuk berkunjung ke Jepang, Kementerian Luar Negeri Jepang telah berupaya menyederhanakan prosedur pemeriksaan terhadap setiap permohonan visa Jepang. Sementara itu, juga ditingkatkan upaya untuk mencegah kegiatan illegal di Jepang. Sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian tersebut, bila diperlukan, setiap permohonan visa akan dilakukan pemeriksaan secara ketat. Khususnya, akhir-akhir ini, yang menjadi keprihatinan pemerintah Jepang adalah teridentifikasinya cukup banyak korban perdagangan manusia (trafficking) di kalangan wanita asing yang dibawa ke Jepang melalui organisasi-organisasi kejahatan, terutama dari Asia, Eropa Timur, Rusia, dan Amerika Latin.
3.
  Dalam hal ini, ada kemungkinan terjadi kasus di mana proses pemeriksaan permohonan visa diperlukan waktu yang lebih lama daripada waktu biasa, yaitu rata-rata 4 hari kerja; atau bisa saja pemohon diminta untuk menyampaikan dokumen tambahan dan/atau diperlukan wawancara (tanya-jawab), khususnya bila pemohon adalah wanita muda atau anak-anak yang rentan terhadap trafficiking manusia. Untuk itu kami mohon pengertian dan kerjasama anda.

Berikut ini dicantumkan beberapa petunjuk yang mungkin anda perlukan sebelum anda mengajukan permohonan visa ke Jepang :
Sudahkah anda membaca dan tahu tentang undang-undang keimigrasian dan peraturan-peraturan Jepang ?
Bila anda mengajukan permohonan untuk “temporary visitor visa” (visa kunjungan sementara), maka anda TIDAK BOLEH bekerja di Jepang.
Bila anda mengajukan permohonan untuk “working visa” (visa untuk bekerja), maka anda harus lulusan pendidikan tinggi atau punya pengalaman kerja tertentu sebagai seorang profesional di suatu bidang. TIDAK diizinkan bekerja sebagai waitress (pelayan), hostess, maid (pembantu) dan PSK (pekerja seks komersial). Jangan menjadi korban yang terperangkap oleh bujukan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan demikian, hal itu dapat akibatkan terjadinya trafficking manusia.
Apakah semua dokumen yang anda miliki seperti paspor, kontrak, sertifikat, dan formulir aplikasi visa sudah diperiksa dengan seksama oleh anda sendiri? Apakah keterangan pada masing-masing dokumen itu benar dan tepat ? Apakah memang anda sendiri yang menandatangani dokumen-dokumen itu ?
Apakah anda tahu benar apa yang akan anda lakukan/kerjakan di Jepang ? Bila anda akan bekerja di Jepang, apakah anda tahu tentang persyaratan kerja dan aturan upahnya ? Apakah anda sudah punya nomor telpon darurat di Jepang, seperti kedutaan besar, konsulat atau kantor perwakilan negara asal anda ?
Apakah anda telah membayar uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan visa ke Jepang ? Atau anda telah meminjam uang dalam jumlah besar yang akan anda kembalikan dengan penghasilan yang nanti anda akan peroleh di Jepang ? Perlu anda ketahui bahwa ada sejumlah agen dan broker (calo) yang mencoba mengeksploitasi (memeras) anda dengan mengirim anda ke Jepang.

Kalau ada hal yang ingin anda tanyakan atau timbul keraguan dalam prosedur permohonan visa ke Jepang ini, silakan anda hubungi petugas visa di Kedutaan Besar Jepang bagian Konsuler

demikian Informasi kebijakan Penerbitan Visa Jepang semoga bermanfaat, sebaiknya Anda juga membaca Artikel yang berhubungan:
>> Prosedur pengajuan Visa ke jepang
>> Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) Permohonan visa ke jepang
>> Working visa jepang untuk eks kenshusei yang ingin kembali

Website penting:
>>Persyaratan kerja ke jepang

reff:www.id.emb-japan.go.jp