Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Bila Pengundang adalah WN Jepang yang Berdomisil di Indonesia)

Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen status izin tinggal anggota keluarga pemohon berkewarganegaraan Jepang yang berdomisili di Indonesia (Misalnya, KITAS)
  8. Dokumen bukti hubungan keluarga antara pemohon dan anggota keluarga berkewarganegaraan Jepang yang berdomisili di Indonesia. (Misalnya, koseki tohon, fotokopi buku nikah)
  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
      *Surat Jaminan [ download (PDF) ]
      *Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
          - Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
          - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
          - Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
          - Surat Referensi Bank
          - Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
          - Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
      *Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).

Perhatian:
*Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 9 sebelum diserahkan di loket.
*Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 9). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
  • Perusahaan yang berada di Indonesia bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya.
  • Pemohon adalah karyawan BUMN.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
*Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
*Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.

demikian info tentang Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Bila Pengundang adalah WN Jepang yang Berdomisil di Indonesia) semoga bermanfaat
Reff: www.id.emb-japan.go.jp
Harap membaca Informasi Visa sebelum mengajukan permohonan Visa

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen status izin tinggal anggota keluarga pemohon berkewarganegaraan Jepang yang berdomisili di Indonesia (Misalnya, KITAS)
  8. Dokumen bukti hubungan keluarga antara pemohon dan anggota keluarga berkewarganegaraan Jepang yang berdomisili di Indonesia. (Misalnya, koseki tohon, fotokopi buku nikah)
  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    1. Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab atas biaya
      * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon - seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
    2. Bila pihak Pengundang yang bertanggungjawab atas biaya.
      *Surat Jaminan [ download (PDF) ]
      *Dokumen yang berkenaan dengan pengundang seperti tercantum di bawah ini (salah satu saja)
          - Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho) yang mencantumkan besar penghasilan.
          - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)/(kakutei shinkokusho hikae)
          - Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho)
          - Surat Referensi Bank
          - Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
          - Surat Keterangan Bekerja yang mencantumkan lama bekerja dan besar penghasilan
      *Surat Keterangan Domisili Pengundang (juminhyo). Bila Pengundang adalah WN Asing yang berdomisili di Jepang, maka Surat Keterangan Pencatatan Domisili (Alien's Registration Card/ Certificate).

Perhatian:
*Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 9 sebelum diserahkan di loket.
*Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 9). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).
  • Perusahaan yang berada di Indonesia bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya.
  • Pemohon adalah karyawan BUMN.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
*Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.
*Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.

demikian info tentang Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Bila Pengundang adalah WN Jepang yang Berdomisil di Indonesia) semoga bermanfaat
Reff: www.id.emb-japan.go.jp