KTP Baru Jepang ZAIRYU CARD (Residence Card)

Menurut peraturan perundang undang yang baru KTP di jepang yang berlaku dari bulan juli 2012 GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) akan di ganti dengan ZAIRYU CARD (Residence Card). untuk setiap pengajuan aplikasi yang baru pasti KTP yang keluar ZAIRYU CARD (Residence Card).
bagi yang belum sempat mengganti KTP nya masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah Jepang karena GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) ini masih berlaku sampai dengan juli 2015
Berikut ini saya coba jelaskan perbedaan nya:

GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)
1. KTP ini didapat dengan mengajukan permohonan di kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll) setelah mengisi form permohonan pihak tersebut akan mengirim form ke immigrasi, setelah KTP jadi baru dikirim ke kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll) dan kita mengambilnya.

2. Harus mengurus re entry,apabila seseorang yang masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, dan kembali ke negara tersebut tanpa mengurus visa baru, atau supaya visa nya tidak hangus.

3. Apabila KTP ini hilang maka mengurusnya di kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll).

ZAIRYU CARD (Residence Card)

1. KTP ini didapat dengan mengajukan di kantor immigrasi, catatan bagi yang baru memasuki jepang maka KTP ini langsung dapat di proleh di bandara tempat anda pertama kali mendarat di Jepang.

2. TIDAK PERLU mengurus re entry,apabila seseorang yang masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, dan kembali ke negara tersebut tanpa mengurus visa baru, atau supaya visa nya tidak hangus.

3. Apabila KTP ini hilang maka mengurusnya langsung ke kantor immigrasi

Berikut ini contoh dari GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) dan ZAIRYU CARD (Residence Card).

ZAIRYU CARD (Residence Card)


GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)

GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)


Demikian Artikel KTP Baru Jepang ZAIRYU CARD (Residence Card), semoga bermanfaat, keterangan selengkapnya mengenai Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >>

>>
Aturan dan kondisi visa ke jepang

>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang

>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang

>> Prosedur pengajuan visa ke jepang

>> Prosedur Pernikahan & Perceraian sama orang Jepang

>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang

Website penting :

>> Info terbaru lowongan kerja di jepang
Menurut peraturan perundang undang yang baru KTP di jepang yang berlaku dari bulan juli 2012 GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) akan di ganti dengan ZAIRYU CARD (Residence Card). untuk setiap pengajuan aplikasi yang baru pasti KTP yang keluar ZAIRYU CARD (Residence Card).
bagi yang belum sempat mengganti KTP nya masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah Jepang karena GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) ini masih berlaku sampai dengan juli 2015
Berikut ini saya coba jelaskan perbedaan nya:

GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)
1. KTP ini didapat dengan mengajukan permohonan di kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll) setelah mengisi form permohonan pihak tersebut akan mengirim form ke immigrasi, setelah KTP jadi baru dikirim ke kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll) dan kita mengambilnya.

2. Harus mengurus re entry,apabila seseorang yang masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, dan kembali ke negara tersebut tanpa mengurus visa baru, atau supaya visa nya tidak hangus.

3. Apabila KTP ini hilang maka mengurusnya di kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba dll).

ZAIRYU CARD (Residence Card)

1. KTP ini didapat dengan mengajukan di kantor immigrasi, catatan bagi yang baru memasuki jepang maka KTP ini langsung dapat di proleh di bandara tempat anda pertama kali mendarat di Jepang.

2. TIDAK PERLU mengurus re entry,apabila seseorang yang masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, dan kembali ke negara tersebut tanpa mengurus visa baru, atau supaya visa nya tidak hangus.

3. Apabila KTP ini hilang maka mengurusnya langsung ke kantor immigrasi

Berikut ini contoh dari GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card) dan ZAIRYU CARD (Residence Card).

ZAIRYU CARD (Residence Card)


GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)

GAIKOKUJIN TOROKUSHO (Alien Card)


Demikian Artikel KTP Baru Jepang ZAIRYU CARD (Residence Card), semoga bermanfaat, keterangan selengkapnya mengenai Prosedur Keimigrasian ke jepang klik >>

>>
Aturan dan kondisi visa ke jepang

>> Kebijakan Penerbitan Visa Jepang

>> Izin Masuk dan Izin tinggal di jepang

>> Prosedur pengajuan visa ke jepang

>> Prosedur Pernikahan & Perceraian sama orang Jepang

>> wilayah kerja kantor permohonan visa ke jepang

Website penting :

>> Info terbaru lowongan kerja di jepang